07 June 2005

Sirene

Sirene yang meraung-raung itu memaksa kendaraan lain buru-buru menepi. Ini bukanlah raungan sirene patroli yang sedang mengejar penjahat seperti adegan yang biasa kita saksikan di film-film. Juga bukanlah konvoi kendaraan pemadam kebakaran yang berusaha untuk segera tiba di lokasi terjadinya kebakaran. Ini hanyalah raungan sirene dari sebuah Mitsubishi Pajero bernomor polisi hitam dengan kode belakang yang sebagian orang sudah tahu bahwa itu adalah kendaraan milik "pemerintah".

Entah atas dasar apa sehingga banyak kendaraan sekarang ini merasa perlu dan berhak menggunakan sirene yang lazimnya digunakan hanya untuk keperluan darurat. Adakah payung hukum yang membolehkan penggunaan sirene di jalan raya untuk keperluan pribadi.? atau....mungkin memang ada, hanya saya saja yang tidak pernah tahu akan pembolehan itu.

Ketidak tahuan saya hanya mampu mengantarkan saya pada pemahaman bahwa setiap kendaraan memiliki hak sama atas badan jalan sepanjang itu memenuhi aturan berlalu lintas. Kalau pun harus ada pembedaan, maka yang paling berhak atas badan jalan adalah PT2(angkot) yang setiap hari dengan rutin memenuhi tagihan retribusinya, dan masyarakat yang membayarkan pajaknya. Bukan kendaraan pemerintah yang justru dibiayai dari pungutan yang ditarik dari masyarakat. Simpulku secara instan melihat kejadian malam ini.

Lalu......
Prang....! kaca balakang mobil itu remuk terkena lemparan batu

Setidaknya, saya tidak sendirian berkesimpulan demikian, pikirku.
Sambil tersenyum aku segera masuk ke salah satu warnet di depan pintu satu UNHAS.

No comments: